GO ONLINE ...!!! BISA! (BERSIH, INDAH, SEHAT, AMAN)

SELAMAT DATANG DI BLOG RT 007 RW 02 KELURAHAN NEROKTOG KECAMATAN PINANG TANGERANG BANTEN

Wednesday, June 3, 2015

On 9:13 PM by Nasrullah in     No comments

BERAS BERSUBSIDI UNTUK WARGA


PENERIMAAN BERAS BERSUBSIDI RT 007 RW 02
 
Untuk RT 007 Rw 02  yang menerima beras bersubsidi total sebanyak = ... warga
Beras yang diterima oleh pengurus RT 007 sebanyak ... karung = ... kg/perbulan


Raskin merupakan subsidi pangandalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran.

Keberhasilan Program Raskin
Beras Bersubsidi bagi diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu : Masyarakat Berpenghasilan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat Rendah (RASKIN) kualitas dan tepat administrasi. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran.

Program Jaminan Kesehatan

(RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan Masyarakat (JAMKESMAS) pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan Program Keluarga Harapan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga.


Program Bantuan Operasional
penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan

1. Apa itu Program Raskin?
Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).

Basis Data Terpadu
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.


2. Apa tujuan Program Raskin? Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala.

3. Siapa yang berhak menerima beras Raskin? Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.

Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5 juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin). Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM.

4. Bagaimana daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan?


  • Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan padaBasis DataTerpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
  • Basis DataTerpadu berisikan sekitar 25 jutarumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis DataTerpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dandiserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
  • Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
  • Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannyadari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
  • Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu padasebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
  • TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat.
  • Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K.

0 comments :

Post a Comment