ANGGARAN
DASAR
TATA
TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA
RT
007 RW 02 KELURAHAN NEROKTOG, KECAMATAN PINANG, TANGERANG - BANTEN.
KEPUTUSAN
KETUA RT 007
Nomor : 01/06/RT007/2015
TENTANG
TATA TERTIB WARGA
Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT) 007 RW 02
Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang: Menimbang :
- Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT 007 terus bertambah, sering memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 007 secara umum.
- Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT 007 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT 007.
Bahwa,
sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan
landasan bagi warga RT 007 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan
dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang nomor 2, maka
dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT 007 dalam bentuk Surat
Keputusan Ketua RT 007.
Mengingat :
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah.
- Hasil Rapat Pengurus RT 007 (Tanggal) - (Bulan) - (Tahun) tentang Pembahasan Tata Tertib Warga.
- Maka dengan ini Ketua RT 007 M E M U T U S K A N Menetapkan :TATA TERTIB WARGA RT 007 RW 02 KELURAHAN NEROKTOG KECAMATAN PINANG, TANGERANG - BANTEN.
BAB I MOTTO RT 007 RW 02
“Berubah--Peduli-Berbagi”.
Berubah untuk yang lebih baik, Peduli kepada sesama warga dan
Peduli Lingkungan, Berbagi sesuatu (Pikiran,Tenaga,Materi) untuk mewujudkan
lingkungan TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN.
BAB II KETENTUAN UMUM
a) Setiap warga RT 007 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga KETERTIBAN, KEAMANAN,KETENTRAMAN, KEBERSIHAN, KENYAMANAN dan KERUKUNAN BERSAMA.
b) Setiap warga
berkewajiban untuk BERPERAN AKTIF dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling
TOLONG MENOLONG sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat
mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto yaitu : “BERUBAH-PEDULI-BERBAGI”.
c) Setiap iuran yang telah
diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan
untuk membayar TANPA TERKECUALI (PEMILIK/PENYEWA).
d) Setiap warga yang
meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan BIAYA ADMINISTRASI
SEIKHLASNYA yang dimasukan kedalam KOTAK KAS RT 007
e) Setiap warga berhak
mendapatkan PERLINDUNGAN, PELAYANAN, PERLAKUAN yang sama dari pengurus RT, tanpa
membedakan SUKU, AGAMA, RAS.
f) Setiap warga berhak
memakai FASILITAS UMUM yang dimiliki RT 007 dengan mengindahkan tata tertib
yang berlaku.
g) Setiap warga berhak
menikmati KETERTIBAN, KEAMANAN, KETENTRAMAN, KEBERSIHAN dan KENYAMANAN
lingkungan RT 007.
h) Pengurus RT wajib
menyampaikan LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN RT 007, maupun kegiatan-kegiatan yang
dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT 007.
BAB III KETERTIBAN
a) Untuk menjaga hal-hal
yang tidak diinginkan, bagi setiap WARGA YANG BARU PINDAH dan bertempat tinggal
di Wilayah RT 007 Wajib Melapor kepada Ketua RT 007 dan mengisi data yang telah
disiapkan oleh Pengurus RT, juga menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai
dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.
b) Warga yang meninggalkan
(pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 007 diwajibkan lapor kepada pengurus
RT.
c) Setiap warga yang
menanam tanaman besar di luar pagar, harap MERAWAT DAN MEMOTONG dahan/ranting
yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
BAB IV KEAMANAN DAN
KETENTRAMAN
a) Pelaksanaan operasional
keamanan dan ketertiban dikoordinir oleh KOORDINATOR BIDANG KEAMANAN dan
Ketertiban RT, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan dan
ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga.
b) Setiap warga yang
menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua)
hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 007 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan,
surat, telp).
c) Apabila warga menerima
TAMU/ORANG ASING dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu
ruang tamu saat malam hari dalam keadaan TERBUKA di saat tamu sedang
berkunjung.
• Mematuhi batas jam
bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari SENIN S/D JUM’AT : S/D JAM
23.00 Wib.
• Hari Sabtu, MINGGU DAN
HARI LIBUR : S/D JAM 24.00 Wib
d) Setiap Warga yang
mempekerjakan orang lain, (PEMBANTU RUMAH TANGGA, TUKANG BANGUNAN, Dll) wajib
melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan FOTO COPY IDENTITAS pekerja
tersebut.
e) Setiap warga dilarang
keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 007 untuk
melakukan kegiatan transaksi NARKOBA, MINUMAN KERAS, BERJUDI dan tindakan
kriminal lainnya.
f) Setiap warga dilarang
berbuat ANARKIS dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang
dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 007.
g) Warga yang akan
mempunyai HAJATAN/ACARA/PESTA PERNIKAHAN dan sebagainya, WAJIB melapor kepada
pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
h) Untuk menjaga keamanan
dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan LAMPU JALAN /TERAS
setiap malamnya.
i) Apabila warga mempunyai
kendaraan roda dua atau roda empat saat PARKIR agar dalam kondisi TERKUNCI dan
menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga
sekitar.
BAB V KEBERSIHAN
a) Kerja Bakti atau Gotong
Royong RT 007 dilaksanakan 3 (TIGA) BULAN SEKALI dan dapat dilaksanakan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
b) Setiap warga diwajibkan
untuk membersihkan PEKARANGAN DAN SELOKAN di areal rumah masing-masing tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
c) Sampah rumah tangga dan
sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam
tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya
di jalan-jalan, pinggir got/selokan RT 007 atau AREAL PENGHIJAUAN di sekitar
lingkungan RT 007, serta tidak menggantungkan kantong sampah DI PAGAR ATAU
POHON.
d) Selama warga melakukan
PEMBANGUNAN RUMAH BARU ATAU RENOVASI RUMAH, WAJIB lapor pengurus RT ( SEKSI
LINGKUNGAN HIDUP, PEMBANGUNAN ) dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga
kebersihan lingkungan.
e) Setiap warga yang
melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan PENEMPATAN MATERIAL sehingga
tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari
pembangunan juga harus di TATA DENGAN RAPI, agar tidak mengganggu kebersihan
lingkungan.
f) Setiap tahun di bulan Agustus
Ketua RT 007 akan mengadakan perlombaan untuk memperingati hari Kemerdekaan (17
Agustus) pemenang akan mendapatkan hadiah reward dari Ketua RT 007.
BAB VI KENYAMANAN
a) Warga dihimbau untuk
tidak melakukan GOSIP (GIBAH) atau menyebarkan BERITA BOHONG (FITNAH).
b) Warga yang memelihara
BINATANG PELIHARAAN (misalnya : anjing, kucing) harus menjaga & mengawasi
binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga
mengganggu dan membahayakan tetangga.
c) Warga BERHAK MENOLAK
segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau
minimal mendapat PERSETUJUAN DARI KETUA RT.
BAB VII IURAN WAJIB WARGA
a) IURAN WAJIB dibayarkan
oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah satu pembayaran yang harus
dibayarkan setiap bulannya PALING LAMBAT TANGGAL 10 bulan berikutnya. Jumlah
iuran wajib ditentukan melalui musyawarah warga dan untuk sementara besarnya
iuran wajib adalah sebesar Rp 10.000,-/BULAN
b) Apabila PERUBAHAN JUMLAH
IURAN wajib sebagai hasil musyawarah warga dituangkan dalam berita acara yang
akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
c) Bila ada Warga yang
tidak mampu membayar IURAN WAJIB silahkan melapor Ke Ketua RT dan akan
dibebaskan IURAN WAJIB bagi warga yang TIDAK LAYAK mampu bayar.
BAB VIII PERUBAHAN TATA
TERTIB
Tata tertib ini dapat
ditinjau kembali dan dirubah karena situasi dan kondisi melalui Musyawarah
Warga dengan undangan musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga RT 007.
BAB IX KEMUDAHAN
INFORMASI
Untuk memudahkan dan
kelancaran komunikasi antar warga dengan ketua RT dalam rangka meminta
informasi sesuatu hal atau sebaliknya memberikan informasi maupun saran yang
membangun dapat menghubungi atau sms DI NO HP: 0812-8102-3517 atau bisa
mengakses blog dari RT 007/02 Kelurahan Neroktog di http://www.rt00702neroktog.blogspot.com.
BAB X PENUTUP
a) Peraturan Tata Tertib
ini dibuat dengan semangat mengutamakan KEPENTINGAN UMUM, apabila dikemudian
hari terdapat kesalahan dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
b) SETIAP WARGA RT 007,
wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai
kehidupan Warga RT 007, yang TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN.
Di tetapkan di Neroktog Juni
2015 : Ketua RT 007 RW 02
________NAMA JELAS________
0 comments :
Post a Comment