GO ONLINE ...!!! BISA! (BERSIH, INDAH, SEHAT, AMAN)

SELAMAT DATANG DI BLOG RT 007 RW 02 KELURAHAN NEROKTOG KECAMATAN PINANG TANGERANG BANTEN
ANGGARAN DASAR
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA
RT 007 RW 02 KELURAHAN NEROKTOG, KECAMATAN PINANG, TANGERANG - BANTEN.

KEPUTUSAN KETUA RT 007
Nomor : 01/06/RT007/2015
TENTANG TATA TERTIB WARGA

Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT) 007 RW 02 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang: Menimbang :

  1. Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT 007 terus bertambah, sering memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 007 secara umum.
  2. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT 007 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT 007.

Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT 007 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang nomor 2, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT 007 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT 007.
Mengingat :

  • Undang-Undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
  • Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Hasil Rapat Pengurus RT 007 (Tanggal) - (Bulan) - (Tahun) tentang Pembahasan Tata Tertib Warga.
  1. Maka dengan ini Ketua RT 007 M E M U T U S K A N Menetapkan :TATA TERTIB WARGA RT 007 RW 02 KELURAHAN NEROKTOG KECAMATAN PINANG, TANGERANG - BANTEN.


BAB I MOTTO RT 007 RW 02

“Berubah--Peduli-Berbagi”.
Berubah untuk yang lebih baik, Peduli kepada sesama warga  dan Peduli Lingkungan, Berbagi sesuatu (Pikiran,Tenaga,Materi) untuk mewujudkan lingkungan TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN.

BAB II KETENTUAN UMUM

a)  Setiap warga RT 007 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga KETERTIBAN, KEAMANAN,KETENTRAMAN, KEBERSIHAN, KENYAMANAN dan KERUKUNAN BERSAMA.

b)  Setiap warga berkewajiban untuk BERPERAN AKTIF dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling TOLONG MENOLONG sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto yaitu : “BERUBAH-PEDULI-BERBAGI”.

c) Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar TANPA TERKECUALI (PEMILIK/PENYEWA).

d) Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan BIAYA ADMINISTRASI SEIKHLASNYA yang dimasukan kedalam KOTAK KAS RT 007

e) Setiap warga berhak mendapatkan PERLINDUNGAN, PELAYANAN, PERLAKUAN yang sama dari pengurus RT, tanpa membedakan SUKU, AGAMA, RAS.


f)   Setiap warga berhak memakai FASILITAS UMUM yang dimiliki RT 007 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.


g)   Setiap warga berhak menikmati KETERTIBAN, KEAMANAN, KETENTRAMAN, KEBERSIHAN dan KENYAMANAN lingkungan RT 007.


h)    Pengurus RT wajib menyampaikan LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN RT 007, maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT 007.


BAB III KETERTIBAN


a)  Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap WARGA YANG BARU PINDAH dan bertempat tinggal di Wilayah RT 007 Wajib Melapor kepada Ketua RT 007 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT, juga menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.


b)    Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 007 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.


c)     Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap MERAWAT DAN MEMOTONG dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.


BAB IV KEAMANAN DAN KETENTRAMAN


a) Pelaksanaan operasional keamanan dan ketertiban dikoordinir oleh KOORDINATOR BIDANG KEAMANAN dan Ketertiban RT, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga.

b) Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 007 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).


c)     Apabila warga menerima TAMU/ORANG ASING dirumah maka:

     Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan TERBUKA di saat tamu sedang berkunjung.
     Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari SENIN S/D JUM’AT : S/D JAM 23.00 Wib.
     Hari Sabtu, MINGGU DAN HARI LIBUR : S/D JAM 24.00 Wib


d) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, (PEMBANTU RUMAH TANGGA, TUKANG BANGUNAN, Dll) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan FOTO COPY IDENTITAS pekerja tersebut.


e)  Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 007 untuk melakukan kegiatan transaksi NARKOBA, MINUMAN KERAS, BERJUDI dan tindakan kriminal lainnya.


f)  Setiap warga dilarang berbuat ANARKIS dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 007.

g) Warga yang akan mempunyai HAJATAN/ACARA/PESTA PERNIKAHAN dan sebagainya, WAJIB melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.


h)  Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan LAMPU JALAN /TERAS setiap malamnya.


i)  Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat PARKIR agar dalam kondisi TERKUNCI dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.


BAB V KEBERSIHAN


a)  Kerja Bakti atau Gotong Royong RT 007 dilaksanakan 3 (TIGA) BULAN SEKALI dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.


b)     Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan PEKARANGAN DAN SELOKAN di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).


c)    Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir got/selokan RT 007 atau AREAL PENGHIJAUAN di sekitar lingkungan RT 007, serta tidak menggantungkan kantong sampah DI PAGAR ATAU POHON.


d)  Selama warga melakukan PEMBANGUNAN RUMAH BARU ATAU RENOVASI RUMAH, WAJIB lapor pengurus RT ( SEKSI LINGKUNGAN HIDUP, PEMBANGUNAN ) dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.


e)  Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan PENEMPATAN MATERIAL sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di TATA DENGAN RAPI, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.


f)      Setiap tahun di bulan Agustus Ketua RT 007 akan mengadakan perlombaan untuk memperingati hari Kemerdekaan (17 Agustus) pemenang akan mendapatkan hadiah reward dari Ketua RT 007.


BAB VI KENYAMANAN


a)    Warga dihimbau untuk tidak melakukan GOSIP (GIBAH) atau menyebarkan BERITA BOHONG (FITNAH).


b)   Warga yang memelihara BINATANG PELIHARAAN (misalnya : anjing, kucing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tetangga.


c)   Warga BERHAK MENOLAK segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat PERSETUJUAN DARI KETUA RT.


BAB VII IURAN WAJIB WARGA


a)    IURAN WAJIB dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah satu pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulannya PALING LAMBAT TANGGAL 10 bulan berikutnya. Jumlah iuran wajib ditentukan melalui musyawarah warga dan untuk sementara besarnya iuran wajib adalah sebesar Rp 10.000,-/BULAN

b)      Apabila PERUBAHAN JUMLAH IURAN wajib sebagai hasil musyawarah warga dituangkan dalam berita acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.


c) Bila ada Warga yang tidak mampu membayar IURAN WAJIB silahkan melapor Ke Ketua RT dan akan dibebaskan IURAN WAJIB bagi warga yang TIDAK LAYAK mampu bayar.


BAB VIII PERUBAHAN TATA TERTIB


   Tata tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah karena situasi dan kondisi melalui Musyawarah Warga dengan undangan musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga RT 007.

BAB IX KEMUDAHAN INFORMASI


    Untuk memudahkan dan kelancaran komunikasi antar warga dengan ketua RT dalam rangka meminta informasi sesuatu hal atau sebaliknya memberikan informasi maupun saran yang membangun dapat menghubungi atau sms DI NO HP: 0812-8102-3517 atau bisa mengakses blog dari RT 007/02 Kelurahan Neroktog di http://www.rt00702neroktog.blogspot.com.

BAB X PENUTUP


a) Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan KEPENTINGAN UMUM, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

b)   SETIAP WARGA RT 007, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT 007, yang TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN.



    Di tetapkan di Neroktog Juni 2015 : Ketua RT 007 RW 02


    ________NAMA JELAS________


0 comments :

Post a Comment